Pengadaan Langsung Pemerintah dan Tahapan Dalam Melakukannya

BlockMoney Blockchain Indonesia-Pengadaan Langsung Pemerintah dan Tahapan Dalam Melakukannya-skkpindotama

Pengadaan langsung merupakan sebuah kegiatan pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah tanpa melalui proses pelelangan/seleksi/penunjukan langsung. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh pemerintah untuk membeli barang atau mencari jasa untuk keperluan tertentu.

Dalam prosesnya, proses pengadaan terdiri dari beberapa tahapan serta dilakukan oleh sejumlah orang yang telah ditetapkan untuk mengatur proses tersebut. Berikut penjelasan mengenai pengadaan langsung beserta contohnya.

Baca juga: 5 metode pengadaan barang yang harus Anda ketahui

Metode dan komponen pelaku pengadaan langsung pemerintah

Kegiatan pengadaan langsung untuk pemerintah dilakukan oleh 5 orang yakni, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP)/ Pejabat pengadaan, Pejabat/ Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Masing-masing bagian memiliki tanggung jawab yang berbeda dan tergantung pada proses yang terjadi dalam kegiatan pengadaan. Ada 2 jenis metode untuk melakukan hal tersebut seperti:

  • Cara Swakelola
    Swakelola adalah salah satu metode untuk melakukan pengadaan dimana, pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Lembaga resmi pemerintahan seperti kementrian/Lembaga/pemerintah daerah/institusi.
  • Melalui penyedia barang/jasa
    Metode ini merupakan kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk membeli barang atau menggunakan jasa.

Tata cara pengadaan langsung

Pengadaan langsung bergantung pada tata cara yang perlu dilakukan agar bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur. Berikut tata cara yang harus Anda ketahui:

  • Dilakukan oleh satu orang pejabat pengadaan (Pasal 16 ayat (3) Perpres 70/2013).
  • Dilakukan berdasakan metode prakualifikasi dan metode prakualifikasi tidak dilakukan dalam kegiatan tersebut (Pasal 56 ayat (4a) Perpres 70/2012).
  • Dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan harga yang ditetapkan oleh bupati/gubernur (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012).
  • Untuk kegiatan yang nilainya mencapai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembayaran atau pembelian langsung kepada pedagang/penyedia (Pasal 57 ayat (5) huruf a Perpres 70/2012).
  • Pengadaan yang nilainya mencapai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembayaran atau pembelian langsung kepada pedagang atau penyedia (Pasal 57 ayat (5) huruf Perpres 70/2012).
  • Jika menggunakan kwitansi dan bukti pembelian dengan nilai nominal mencapai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah), pejabat dapat memerintahkan seseorang agar bisa melakukan proses pengadaan untuk barang dengan harga yang pasti dan tidak dapat ditawar meliputi:
    • Pesanan barang sesuai dengan kebutuhan atau datang langsung ke pihak penyedia barang.
    • Transaksi
    • Penerimaan barang
    • Pembayaran
    • Penerimaan bukti pembelian atau kwitansi
    • Pelaporan kepada pejabat pegadaan

Dalam melakukannya, setiap pejabat pengadaan harus mematuhi setiap langkah yang ada agar berjalan sesuai dengan prosedur dan bisa memenuhi tujuan yang dicanangkan mengenai pengadaan langsung untuk barang atau jasa bagi pemerintah.

Sumber: https://skkpindotama.co.id/pengadaan-langsung-pemerintah-dan-tahapan-dalam-melakukannya/

Bersama

PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT. BlockMoney Blockchain Indonesia


“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

 

WebSite :

https://blockmoney.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

https://sumberrayadatasolusi.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.com/

https://jejaringlayanankeuangan.co.id/

https://skkpindotama.co.id/

https://mmpn.co.id/

http://marineconstruction.co.id/

https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

 

Sosial Media :

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/

https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup

#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BlockMoney BlockChain Indonesia