Aturan Kesyahbandaran tentang Pengisian BBM Kapal Resahkan Pemilik Kapal

Adanya Surat Edaran Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Nomor UM 003/10/17/SYB TPK-17 Tanggal 08 September 2017 tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal, telah menimbulkan kegalauan di kalangan pemilik kapal yang armadanya memasuki wilayah kesyahbandaran Tanjung Priok.

Keresahan atas Surat Edaran tersebut terkait adanya ketentuan bahwa pelaksanaan pengisian BBM ke kapal hanya boleh dilakukan di area labuh pada siang hari. Sementara selama ini nyaris banyak kapal mengisi BBM pada malam hari karena terkait dengan jadwal pelayaran yang harus berangkat pada pagi hari. Karenanya dengan adanya surat edaran tersebut pasti akan membuat biaya operasional kapal menjadi bertambah dan masa labuh kapal pun semakin bertambah.

Menanggapi kegalauan para pemilik kapal yang telah pula disuarakan oleh organisasi pemilik kapal indonesia, INSA, Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria mengatakan bahwa pelarangan pengisian BBM ke kapal dilakukan pada malam hari nyaris merupakan kebijakan yang tidak dipersyaratkan dalam Undang Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sofyano zakaria yang juga direktur Pusat Studi Kebijakan Publik menambahkan bahwa Regulasi pada Internasional Maritim Organisasi (IMO) pun tidak mensyaratkan pengisian BBM ke kapal harus dilakukan pada siang hari.

Pengisian BBM ke kapal yang harus dilakukan pada malam hari, lanjut Sofyano, akan berpengaruh terhadap masa labuh kapal mengingat pengisian BBM ke kapal atau bunkering butuh waktu yang cukup lama yang tidak mungkin seluruhnya bisa dilakukan pada siang hari.

“Pengisian BBM ke kapal jika hanya boleh dilakukan pada siang hari bisa membuat terhambatnya jadwal perjalanan kapal yang telah di program memuluskan kebijakan tol laut yang sedang di galakan kabinet Jokowi JK,” tambah Sofyano.

Menurut Sofyano, UU Pelayaran dan IMO regulasi mensyaratkan bahwa pengisian atau bongkar muat bbm yang tergolong barang berbahaya wajib diawasi oleh pihak yang terkait dengan ketentuan yang berlaku namun tidak mensyaratkan pengisiaan BBM hanya boleh dilakukan pada siang hari.

“Dengan demikian dasar hukum dari surat edaran itu berpotensi dipermasalahkan oleh para pemilik kapal yang merasa dirugikan oleh surat edaran tersebut. Artinya pihak dirjen Perla harus merivisi ketentuan itu dengan menghapus ketentuan tentang pengisian BBM pada siang hari,” tutup Sofyano Zakaria.

Sementara itu, menanggapi surat edaran tersebut, Ketua Umum Asosiasi Penyalur BBM Indonesia Ahmad Faisal mengatakan pihaknya sangat mendukung pelarangan total kegiatan pengisian bahan bakar kapal dilakukan dengan mobil tangki.

Menurut Faisal, pengisian BBM ke kapal dengan mobil tangki sangat berbahaya dan tidak memenuhi aspek keselamatan kerja. Pelarangan terhadap mobil tangki lakukan pengisian BBM ke kapal, tambah ketua umum APBBMI tersebut, harus didukung oleh aparat penegak hukum karena ini merupakan pula solusi mencegah penyalah gunaan BBM solar bersubsidi yang diperuntukan di darat mengalir ke laut ke pihak yang tidak berhak.

Sumber : https://www.beritasatu.com/ekonomi/452940/aturan-kesyahbandaran-tentang-pengisian-bbm-kapal-resahkan-pemilik-kapal

Bersama

PT. Jasa Konsultan Keuangan

PT. Jasa Laporan Keuangan

PT. BlockMoney BlockChain Indonesia

“Selamat Datang di Masa Depan”

Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:

– Accounting Service

– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)

– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)

– Konsultan Pajak (Tax Consultant)

– Studi Kelayakan (Feasibility Study)

– Projek Proposal / Media Pembiayaan

– Pembuatan Perusahaan Baru

– Jasa Digital Marketing (DIMA)

– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)

– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)

– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id

cc:

jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

jasakonsultankeuangan.co.id

WebSite :

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.com/

https://marineconstruction.co.id/

https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

Sosial media:

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:

Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan

#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup

#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama

#blockmoneyindonesia #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan

#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BlockMoney BlockChain Indonesia